Lensa Purbalingga - Dalam Rapat Paripurna Internal tentang Penetapan Usulan Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, Komisi II mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggara Urusan Hiburan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Hiburan di Kabupaten Purbalingga termasuk salah satu dari empat Raperda Prakarsa yang diusulkan DPRD Purbalingga.
"Payung hukum tersebut diusulkan oleh Komisi II DPRD Purbalingga dan masuk dalam Raperda Prakarsa," kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, usai Rapat Paripurna Internal tentang Penetapan Usulan Raperda Prakarsa, Jumat 21 Mei 2021.
Diungkapkan, rencananya pekan depan dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga akan dilakukan penyerahan tiga Raperda lainnya.
Tiga Raperda lain yang diusulkan, Komisi I Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran, Komisi III Raperda tentang Kepemudaaan dan Komisi IV Raperda tentang Sistem Pembangunan Daerah.
"Rencananya pekan depan empat Raperda tersebut akan diserahkan dalam rapat paripurna DPRD," jelasnya.
Baca Juga: ART dan Pacarnya Curi Perhiasan Senila Puluhan Juta Rupiah di Rumah Mantan Majikannya Banyumas
Penyerahan usulan empat Raperda Prakarsa tersebut dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Cahyo Susilo kepada Ketua DPRD HR Bambang Irawan.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Purbalingga, Karseno menjelaskan tujuan pembuatan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, diantaranya adalah untuk meningkatnya kualitas higiene dan sanitasi, kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta kelestarian budaya untuk meningkatkan citra destinasi.