Lensa Purbalingga - Seorang pemuda diamankan warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga, Sabtu siang 22 Mei 2021.
Pemuda tersebut diamankan warga sesaat setelah menjambret kalung milik warga desa setempat.
"Pemuda yang diamankan ANC (27) warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga," kaya Kapolsek Padamara Tri Arjo Irianto, Sabtu 22 Mei 2021.
Adanya laporan kejadian tersebut, Polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pemuda beserta barang bukti.
Sementara korbannya bernama Rusini (60) warga Desa Mipiran RT 3 RW 1, Kecamatan Padamara.
"Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Kemudian secara paksa menarik kalung yang dipakai lalu kabur," jelasnya.
Baca Juga: Di Purbalingga Penyelenggaraan Urusan Hiburan Bakal Diatur Perda, Kenapa? Ini Tujuannya
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia pulang dari sawah dengan berjalan kaki di jalan Desa Mipiran.
Saat itu korban didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Namun pelaku kemudian menarik kalung miliknya hingga putus kemudian pergi.
"Mendapati kalungnya dirampas orang, korban kemudian berteriak minta tolong. Sejumlah warga kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya," jelas kapolsek.