Lensa Purbalingga - Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 27 Mei 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus ini berbeda. Karena masih di masa pandemi Covid 19, sidang dilakukan secara online.
Baca Juga: Kasus Chikungunya Meningkat, Masyarakat Purbalingga Diminta Waspada
JPU dan Penasihat Hukum mengikuti persidangan dari Command Center Kejaksaan Negeri Purbalingga.
"Ketiga terdakwa juga mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas II Purbalingga,"
demikian dikutip dari keterangan pers yang diunggah di Facebook Kejari Purbalingga, Kamis 27 Mei 2021.
Baca Juga: Puluhan Penghuni Rutan Polres Kebumen di Rapid Antigen, Adakah Yang Positif? Ini Penjelasannya
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Joko Saptono. Sementara bertindak sebagai JPU Fadli Surahman. Penasihat Hukum Endang Yuliati
Hasil sidang tersebut, JPU Fadly Surahman menuntut terdakwa Subur Kuswito dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Minyak Goreng Tumpah Di Jalan Cahyana Baru Purbalingga, Lalu Lintas Sempat Semrawut
Terdakwa Mardjito dituntut 5 tahun penjara denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 849.536.000.