Bawa Sabu 14,44 Gram, Pengedar asal Jember Ditangkap Polisi di Babakan Purbalingga

- 2 Juni 2021, 13:24 WIB
Residivis pengedar sabu asal Jember, Jawa Timur digelandang di Polres Purbalingga, Rabu 2 Juni 2021.
Residivis pengedar sabu asal Jember, Jawa Timur digelandang di Polres Purbalingga, Rabu 2 Juni 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - AYA (42) seorang karyawan swasta warga Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap Saresnarkoba Polres Purbalingga.

Ia ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 14,44 gram dikemas dalam lima plastik (paket).

Baca Juga: Maskapai Wings Air Lirik Layani Penerbangan Ke Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga

Tersangka ditangkap di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Senin dini hari 25 Mei 2021.

"Tersangka diamankan dengan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket," kata Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Tiga Hari Hilang, Bocah Terseret Ombak di Pantai Menganti Kebumen Ditemukan Tewas

Dijelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur.

Bahkan Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari salah satu polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.

"Dari pengakuan tersangka membeli sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas untuk dipakai sendiri dan dijual lagi," jelasnya.

Baca Juga: Beroperasinya Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Bertepatan Dengan Hari Lahir Pancasila

Selain 14,44 gram sabu diamankan juga satu timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan, telepon genggam, tas cangklong merk Eiger dan satu unit motor.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp. 800 juta sampai Rp. 10 Miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x