Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) meminta warga tidak ceroboh menerbangkan balon udara.
Tak hanya warga Purbalingga, akan tetapi warga di kabupaten lain yang masih dalam jangkauan wilayah Bandara Jendral Besar Soedirman (JBS).
Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh lapisan masayarakat demi keamanan penerbangan.
Apalagi, mulai Kamis, 3 Juni 2021 Bandara Jendral Besar Soedirman yang berlokasi di desa Wirasaba, Purbalingga sudah resmi beroperasi melayani penumpang secara komersil.
“Terkait balon udara yah, saat ini kita sudah membuat surat edaran. Termasuk nanti kita berproses membuat Peraturan Daerah, kalo Perda kan ada sanksinya, segera akan dibuat,” ujarnya kepada wartawan usai pengaktifan Bandara JBS oleh AP ll, Senin 1 Juni 2021.
Tiwi melanjutkan, tidak hanya Pemda Purbalingga saja, nantinya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan juga akan mengintrusikan seluruh kabupaten kota yang berada di seputaran bandara ini untuk nantinya bersama membuat suatu regulasi payung hukum yang mengatur penggunaan balon udara.
“Agar bagaimana balon udara ini nanti nggak ada lagi, paling tidak ada sanksinya. Biasanya kalo ada sanksi ini memberikan efek jera sehingga bisa lebih optimal lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Produk Kerajinan dan UMKM Hadir di Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga