Lensa Purbalingga - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Kantor Kecamatan Purbalingga yang rencananya akan diumumkan awal Juni molor.
Pasalnya, kerugian negara yang tengah dihitung Inspektorat Kabupaten Purbalingga sampai saat ini belum final.
"Perhitungan Inspektorat belum selesai, jadi kita belum umumkan tersangka," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan kepada awak media, Jumat 4 Juni 2021.
Baca Juga: Puncak HANI 2021, Satu Desa di Purbalingga Akan Dilauncing Menjadi Desa Bersih Narkoba Oleh Jokowi
Dia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya membutuhkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.
Sebab, rincian kerugian negara yang sempat dipublikasikan, merupakan perhitungan sementara dari Kejari.
"Kita berjanji akan terbuka dalam kasus ini. Untuk lengkapnya tetap menunggu perhitungan dari Inspektorat," tandasnya.
Baca Juga: Bandara JBS Purbalingga Resmi Beroperasi, Bupati Tiwi: Jangan Teledor Terbangkan Balon Udara
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kecamatan Purbalingga.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Purbalingga terkait rincian kerugian negara.