Lensa Purbalingga - Jembatan merah yang menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan sampai saat ini belum bisa difungsikan.
Jembatan sepanjang 130 meter yang melintang diatas Sungai Karang tersebut, hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda dua.
Baca Juga: Rencana Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kecamatan Purbalingga Awal Juni, Eh Ternyata Molor
Parahnya lagi, viral di media sosial (medsos) jembatan tersebut sudah mulai rusak hingga bautnya lepas.
"Ia benar bautnya ada yang lepas. Agar tidak semakin parah, maka kami lakukan perbaikan segera," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), saat melakukan peninjauan Jembatan Merah, Sabtu 5 Juni 2021.
Diungkapkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran di tahun 2021 untuk perbaikan jembatan merah tersebut.
Diharapkan dengan adanya perbaikan tersebut jembatan tersebut bisa berfungsi dengan baik.
“Anggaran itu kami alokasikan untuk penguatan jembatan,” lanjut Tiwi didampingi Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi Plt DPUPR Agus Winarno.