Jembatan Merah Senilai Rp 28 M Belum Berfungsi Sudah Rusak, Ketua DPRD Purbalingga Minta Diproses Hukum

- 7 Juni 2021, 18:47 WIB
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan bersama Bupati Purbalingga saat meninjau Jembatan Merah, Sabtu 5 Juni 2021.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan bersama Bupati Purbalingga saat meninjau Jembatan Merah, Sabtu 5 Juni 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Jembatan merah yang menghubungkan Kecamatan Pengadegan dan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga sudah mulai rusak.

Padahal, pembangun jembatan merah tersebut menelan anggaran Rp 28 Miliar rupiah. Parahnya lagi sampai saat ini belum bisa difungsikan.

Baca Juga: Pemohon Kartu Kuning di Purbalingga Melonjak, Banyak Perusahan Membuka Lowongan Pekerjaan

Menanggapi permasalah tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan (BI) meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum.

"Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya. Maka kami minta diproses hukum," katanya, Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Viral di Facebook Gambar Bertuliskan Bapak Menkominfo Tolong Diblokir Program Game Online, Ini Respon Nitizen

BI menyebutkan, dugaan itu berdasar adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KKTJ, jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat. Ini menjadi pertanyaan besar.

"Ini menjadi pertanyaan besar kenapa jembatan belum layak dilalui kendaraan besar dan berat. Harusnya dengan anggaran yang fantastis sudah bisa difungsikan," jelasnya.

Baca Juga: Dianggarkan Rp 500 Juta Untuk Gerbang Bandara JBS Soedirman Purbalingga, Benarkah? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x