Lensa Purbalingga - Aparat Kepolisian Sektor Padamara, Kabupaten Purbalingga, membubarkan pertunjukan kesenian kuda lumping yang digelar warga Desa Prigi, Sabtu Malam 12 Juni 2021.
Gelaran seni kuda lumping tersebut terpaksa dibubarkan karena memicu kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.
"Pembubaran dilakukan karena kegiatan dihadiri ratusan orang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan," kata Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto, Minggu, 13 Juni 2021.
Baca Juga: Tak Tau Jalan Ikuti GPS, Truk Muatan Popok Bayi Terperosok Sedalam 2 Meter di Kejobong Purbalingga
Pembubaran berawal dari ada laporan masyarakat bahwa adanya pentas kuda lumping yang digelar warga di Desa Prigi.
Bahkan dari informasi yang masuk sekira jam 22.30 WIB kegiatan masih berlangsung dan dihadiri ratusan orang.
Saat petugas mendatangi lokasi, benar adanya kuda lumping yang sedang digelar warga. Bahkan kegiatan dihadiri ratusan orang dan banyak pelanggaran protokol kesehatan.
“Kita temukan kerumunan masyarakat di lokasi kuda lumping. Bahkan sebagian warga yang hadir tidak memakai masker. Oleh sebab itu, kita lakukan upaya pembubaran,” ungkapnya.
Baca Juga: Rakercab DPC Gerindra Purbalingga, Bekerja Untuk Rakyat