Lensa Purbalingga - Kepolisian Resort Purbalingga menangkap dua tersangka pengedar obat terlarang jenis psikotropika.
Dari keduanya, polisi menyita ribuan pil koplo berbagai jenis.
Baca Juga: Viral Tangkapan Layar mastercorbuzier di Facebook, Ga Ada Waktu Buat Drama Picisan
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, dua tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari pada Senin 24 Mei 2021.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang.
"Dari dua tersangka diamankan barang bukti diantaranya 1.885 butir Heximer, 100 butir Tramadol, 86 butir Merlopam, 29 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 7 butir Dumolid," katanya, Selasa 15 Juni 2021.
Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkotika Timur Tengah - Indonesia, Polisi berhasil Amankan 1,129 Ton Sabu
Kedua tersangka yaitu IADA (20) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Satu tersangka lain yaitu RTGS (21) warga Purbalingga Lor, Kecamatan Kabupaten Purbalingga.
"Dua tersangka mendapat obat tersebut secara online. Kemudian dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual kepada orang lain," jelasnya.