Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
PPKM Mikro ini akan diterapkan selama kurang lebih dua minggu, mulai 21 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Baca Juga: Area Proyek PLTU Indonesia Power Semarang Kebakaran, Karyawan Panik Lari Berhamburan
Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) usai rakor bersama forkopimda yang digelar di Pendopo Dipokusumo Rabu 16 Juni 2021 kemarin.
"Mulai Senin 21 Juni 2021 kita akan melakukan upaya pengetatan, akan ada surat edaran bupati terkait dengan aturan PPKM yang baru," kata Tiwi kepada awak media.
Baca Juga: Viral! Video Antrian Panjang Vaksin Covid-19 di Bandung, Netizen : Itu Termasuk Kerumunan Ga Si??
Tiwi menyampaikan, untuk sementara waktu kegiatan kemasyarakatan tidak diperkenankan. Terutama yang potensi mengundang banyak orang atau kerumunan.
"Diantaranya hajatan, baik pesta pernikahan maupun sunatan. Acara keagamaan, atau acara seni dan budaya," jelasnya.
Acara pernikahan boleh dilakukan. Namun, sebatas ijab kabul dan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).