Tekan Peredaran Narkoba di Purbalingga, Polisi Gelar Razia di Empat Hiburan Malam Karaoke

- 19 Juni 2021, 14:11 WIB
Polisi menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Purbalingga, Jumat malam 18 Juni 2021.
Polisi menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Purbalingga, Jumat malam 18 Juni 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Dalam surat edaran Bupati tertulis bawha PPKM Mikro akan dimulai dari tanggal 21-28 Juni.

Isinya yaitu usaha pariwisata lainnya seperti karaoke, warnet dan game online serta usaha sejenisnya wajib tutup total.

"Kita juga sosialisasikan kepada pengelola tempat hiburan karaoke tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga," katanya.

Baca Juga: Pemotor Tabrak Mobil di Kemangkon Purbalingga, Gegara Hindari Jalan Berlubang

Kasat Reserse Narkoba berharap dengan kegiatan yang sudah dilakukan mampu menciptakan kondisi Kabupaten Purbalingga aman dari peredaran narkoba.

"Selain itu, diharapkan juga bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga," harapnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x