Dalam surat edaran Bupati tertulis bawha PPKM Mikro akan dimulai dari tanggal 21-28 Juni.
Isinya yaitu usaha pariwisata lainnya seperti karaoke, warnet dan game online serta usaha sejenisnya wajib tutup total.
"Kita juga sosialisasikan kepada pengelola tempat hiburan karaoke tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga," katanya.
Baca Juga: Pemotor Tabrak Mobil di Kemangkon Purbalingga, Gegara Hindari Jalan Berlubang
Kasat Reserse Narkoba berharap dengan kegiatan yang sudah dilakukan mampu menciptakan kondisi Kabupaten Purbalingga aman dari peredaran narkoba.
"Selain itu, diharapkan juga bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga," harapnya.***