Mulai Hari Ini, ASN di Purbalingga WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Mulai hari ini, Rabu 14 Juli 2021 hingga PPKM Darurat berakhir, 20 Juli 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purbalingga bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen.

Pemberlakuan WFH 100 persen kepada ASN selama PPKM Darurat dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan perkambangan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: 7 Nakes Positif Covid-19, Puskesmas Kemangkon Lockdown

Pemberlakukan WFH 100 persen dalam PPKM Darurat bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 840 13280 tertanggal 13 Juli 2021. 

"SE tersebut merupakan SE Bupati Purbalingga Nomor 810 12805 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Masa PPKM Darurat Covid-19," kata Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Viral di Facebook, Empat Gambar Berlatar Belakang Ikon Kabupaten Ajak Berhenti Unggah Berita Covid-19

Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penularan Covid-19. Sejumlah kabupaten/kota di Jateng juga termasuk dalam wilayah yang wajib melaksanakan PPKM Darurat tersebut.

Di wilayah eks karesidenan Banyumas, selain Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Banjarnegara juga masuk dalam level 3.

"Sedangkan Kabupaten Banyumas masuk level 4. Sesuai aturan daerah tersebut diwajibkan melaksanakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021," jelasnya.

Baca Juga: Cair, Pemerintah Bayarkan Insentif 2,9 triliun Rupiah Untuk 375 Ribu Nakes

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah