Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Purbalingga memutuskan untuk menyulap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goeteng Taroenadibrata menjadi rumah sakit darurat Covid-19.
Langkah strategis itu diambil pasca ditetapkannya Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu zona merah Covid-19 di Jawa Tengah.
"Kemarin sudah dirapatkan dalam waktu dekat, dipersiapkan dan akan ditindak lanjuti kami akan menjadikan RSUD Goeteng Taroenadibrata sebagai rumah sakit darurat khusus Covid-19," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Jumat 16 Juli 2021.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Mengaku Surprise saat Meninjau Sejumlah Posko Bantuan Hari Ini
Menurut Tiwi dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak oleh rumah sakit karena kurangnya ketersediaan ruangan. Selain itu agar pelayanan penanganan Covid-19 di Purbalingga menjadi terpusat dan lebih efisien.
Diberitakan sebelumnya, Plt Dirut RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata drg Hanung Wikantono yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga ini menuturkan, pihaknya tengah menambahkan ruang perawatan khusus bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat.
"Saat ini, kami tengah berproses membuka ruang perawatan ketujuh untuk merawat pasien Covid-19. Sebelumnya, kami sudah membuka enam ruang perawatan yang sebelumnya digunakan untuk pasien umum menjadi ruang pasien Covid-19," jelasnya.
Pemkab Purbalingga juga telah menginstruksikan seluruh rumah sakit umum (RSU) swasta di Purbalingga ,untuk membuka ruang perawatan pasien Covid-19.
"Itu, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Karena kondisi kedaruratan, hal itu harus dilaksanakan," terangnya.***(Gilang).