Lensa Purbalingga - Mantan Camat Purbalingga, RM (55) hari ini (Senin 23 Agustus 2021) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga.
Penahanan mantan Camat Purbalingga oleh Kejari Purbalingga menyusul adanya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD.
"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap mantan Camat Purbalingga, RM setelah adanya penetapan tersangka," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, Senin 23 Agustus 2021.
Penetapan tersangka mantan Camat Purbalingga berdasarkan surat penetapan tersangka nomer B 1586 M.3.23 FD: 08 2021 tanggal 23 Agustus 2021.
"Setelah adanya penetapan tersangka mantan Camat Purbalingga RM kita lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Purbalingga selama 20 hari per hari ini," terangnya.
Indra menjelaskan, bahwa RM melakukan aksi jahatnya itu sejak tahun 2017. Uang ABPD sejak 2017 sampai tahun 2020, ada yang disalahgunakan.
Hasil hitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, kerugian mencapai Rp 400 juta.
“Perbuatannya itu sejak tahun 2017-2020, hasil hitung didapat total kerugian negara sebesar Rp 424.965.960 dan dikembalikan sebesar Rp 110.115. 446,” ujarnya.