Rawan Kasus Hukum, Bupati Purbalingga Ingatkan Hati-hati Dalam Pengisian Perangkat Desa

- 6 September 2021, 22:56 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) ongatkan hati-hati dalam pengisian perangkat Desa.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) ongatkan hati-hati dalam pengisian perangkat Desa. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk berhati-hati terkait pengisian perangkat desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tiwi
dalam Rakor Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga, yang dilakukan secara tatap muka dan tatap maya dari Pendopo Dipokusumo, Senin 6 September 2021.

"Kades harus berpedoman pada apa yang menjadi mekanisme dan aturan dari kegiatan mutasi dan penjaringan perangkat," kata Bupati Tiwi.

Baca Juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Sudah Dimulai di Kebumen

Tiwi menyampaikan, kenapa saya ingatkan, pasalnya kasus hukum terkait pengisian perangkat desa sudah banyak dialami oleh para Kades di Purbalingga.

"Kades terjerat hukum tidak saja terkait pengisian perangkat namun juga terkait penggunaan dana desa (DD)," ungkapnya.

Baca Juga: Turun ke Level 3, Polres Kebumen Tetap Laksanakan Operasi Yustisi

Tiwi berharap penggelolaan dan penggunaan DD dilakukan secara transparan, akuntabel dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Makin banyak anggaran yang dikelola makin beresiko besar, jangan malu bertanya ketika ada masalah, buka kran komunikasi dan koordinasi.

"Tidak hanya dengan pemerintahan kabupaten tetapi dengan rekan di Kejaksaan termasuk dengan rekan di kepolisian.“ pintanya.

Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polres Purbalingga Kembali Gelar Vaksinasi Massal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu SH MH mengatakan, Kajari memiliki bidang yang sedikit banyak berhubungan dengan penggunaan DD.

Ada Bidang Perdata yang memiliki fungsi penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum, dan fungsi pendampingan hukum.

“Terkait penggunaan DD, saat ini ada 167 desa melakukan pendampingan hukum. Dari 167 desa ini total nilai DD yang didampingi sejumlah Rp. 281 miliar," katanya.

Baca Juga: Ngeyel! Festival Cek Sound di Lapangan Cendana Purbalingga Dibubarkan Satgas Covid-19

Kesalahan  pelanggaran penggunaan anggaran biasanya terjadi karena adanya duplikasi anggaran, penggunaan dana yang tidak sesuai rencana, kegiatan fiktif, dipinjamkan atau adanya punggutan atau potongan.

"Untuk menghindari penyimpangan penggunaan DD harus berpegang pada azas transparansi, pertanggungjawaban keuangan, tertib administrasi, serta mengajak masyarakat desa untuk berperan aktif," tutupnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah