Lensa Purbalingga - Satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Purbalingga kedapatan mengkonsumi obat terlarang.
Peristiwa WBP konsumsi obat terlarang tentunya menjadikan rapot merah bagi Rutan Kelas IIB Kabupaten Purbalingga.
"Ya benar, kasus sedang ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil). Kasus ini masih penyelidikan," kata Plt Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga Bluri Wijaksono, Sabtu 2 Oktober 2021.
Baca Juga: Bupati Banyumas Akan Kembali Bagikan Bibit Ubi Cilembu dan Pelatihan Budidayanya
Lebih lanjut Bluri menyampaikan, sementara ini kasus tersebut melibatkan dua orang. Satu WBP, satu lagi petugas kesehatan.
Diketahui kejadian tersebut pada Kamis 24 September 2021. Adanya kejadian tersebut langsung kami tindaknlanjuti.
"Kami langsung tindak lanjuti kejadian tersebut. Terindikasi pesan lewat tenaga kesehatan," ungkapnya.
Masih dari Bluri bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti. Namun masih terus dilakukan penyelidikan.
Penanganan dilakukan oleh Kanwil. Baik WBP maupun petugas kesehatan sudah diperiksa semua.