Lensa Purbalingga - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Abdilah membacakan jawaban atas pledoi yang diajukan kuasa hukum Elmiai Iteh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Rabu 6 Oktober 2021.
Jawaban tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh (47).
Baca Juga: Viral! Warga Temukan Sepeda Motor di Kebun, Ini Penjelasan Kapolsek Pengadegan Polres Purbalingga
JPU juga bersi keras bahwa Elmiai Iteh terbukti bersalah. Pihaknya mencari dan menemukan kebenaran materiil berupa alat bukti yang diajukan penuntut umum.
"Karena cukup dengan keterangan saksi Mariana mengumpulkan bukti tulisan tangan terdakwa, dan keterangan saksi Samsini, Trisno, dan Sukirno Yaenal. Saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah persidangan," katanya kemarin.
Baca Juga: Jokowi Didoakan oleh Warga Sorong: Pakde, Sehat-sehat, Tuhan Memberkati
Pihak kuasa hukum terdakwa, Mahendra Eka Baskhara mengajukan keberatan karena perlu dilakukan audit secara independen terhadap nominal uang yang diakui sebagai milik mantan saudara ipar Elmiai, Mariana Setiawan.
Kuasa hukum terdakwa juga mencurigai terdapat unsur ketidakjujuran dari Mariana Setiawan dan Daniel Setiawan.
Baca Juga: Arisha Puteri Braling Tanyakan Kritikan Riza Ardiana Sekarang Kering Tidak Seperti Biasanya
Kakak-beradik ini dianggap tidak memberikan keterangan secara jujur, baik keterangan pada berita acara laporan kepolisian, maupun dalam persidangan.