"Dari dua kali aksinya total ada enam telepon genggam yang diambil oleh tersangka. Seluruh barang bukti berhasil diamankan karena belum sempat dijual oleh tersangka," jelasnya.
Disampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya laporan para korban. Unit Reskrim Polsek Padamara kemudian melakukan penyelidikan.
"Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan di terminal saat hendak pergi ke Jakarta," ungkapnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yaitu masing-masing satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 8, Maxtron, Vivo Y91, Advan G9, Realme C2, Xiaomi Redmi 6A dan Oppo A31.
Diamankan juga plastik warna hitam putih yang digunakan untuk menyimpan barang curian serta dusbook telepon genggam dari korban.
"Atas perbuatannya tersangka, ia dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun," imbuhnya.***