Nekat Beroperasi Saat PPKM, Dua Tempat Karaoke di Purbalingga Ditutup Sementara

- 23 Oktober 2021, 16:12 WIB
Petugas Satpol PP Purbalingga yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 Kabupaten menemukan tempat karaoke di wilayah Kabupaten Purbalingga masih buka dimasa PPKM dan menemukan minuman beralkohol, Jumat malam 22 Oktober 2021.
Petugas Satpol PP Purbalingga yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 Kabupaten menemukan tempat karaoke di wilayah Kabupaten Purbalingga masih buka dimasa PPKM dan menemukan minuman beralkohol, Jumat malam 22 Oktober 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Dua tempat karaoke diwilayah Kabupaten Purbalingga, Warjo dan The Green ditutup sementara oleh Satpol PP yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 Kabupaten.

Kedua tempat karaoke di Kabupaten Purbalingga ditutup sementara lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021.

"Dimana Kegiatan seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditutup sementara,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto, Jumat malam 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Jalan di Tepi Jembatan Sungai Karang Grantung Purbalingga Ambles

Dalam kegiatan tersebut petugas juga menyita puluhan botol minuman beralkohol, dan juga menempel stiker tanda mendapat teguran.

"Kami langsung beri teguran lesan maupun tertulis dan juga menyita miras dan menempel setiker tanda mendapat teguran," tegasnya.

Baca Juga: Profil dan Prestasi Anindya Zahra Okta Rahmadani,Atlet Renang Purbalingga Peraih Medali Emas di Dulongmas 2021

Suroto menambahkan, dalam kegiatan malam ini kami sambangi tiga lokasi tempat hiburan karaoke, yakni New Energi, Warjo, dan The Green.

Dua di antaranya terbukti nyata ditemukan banyak pengunjung. Sedangkan New Energi, saat didatangi dalam kondisi sepi.

“Kita temukan memang ada yang buka, maka kita berikan teguran lisan, sekaligus menutup operasional pada malam ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Rembang Purbalingga

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas bertidak tegas dalam melakukan penertiban. Para pengunjung yang masih menunggu, langsung diminta pulang.

Selanjutnya pengelola hanya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Selanjutnya untuk hari berikutnya untuk tidak membuka operasional.

Baca Juga: Arisha Puteri Braling Berceloteh soal Longsor di Siregol Purbalingga, Jajal nek Kie Jaman Pilkada

Sesuai Perbup nomor 43 tahun 2021, nanti berjenjang. Teguran lisan, teguran tertulis, kemudian penutupan paksa.

"Kita hormati malam hari ini, teguran lisan. Kita baru pertama kali di sini, setelah beberapa waktu lalu tutup,” terangnya.

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah