Polres Purbalingga Meringkus Sindikat Pengedar Narkoba asal Mrebet

- 5 November 2021, 20:28 WIB
Tiga pengedar narkoba di Purbalingga ditangkap polisi.
Tiga pengedar narkoba di Purbalingga ditangkap polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba. Tiga pelaku diringkus beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang.

"Tiga tersangka merupakan warga dari satu kecamatan. Ketiganya merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer," kata Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga: Sepulangnya dari Luar Negeri, Jokowi Jalani Karantina Mandiri Selama 3 Hari

Ketiga orang yang diamankan adalah IF (20) keseharian bekerja sebagai buruh, AS (24), seorang pengangguran, dan ASP (25), seorang karyawan swasta.

Maaing-masing berasal dari Desa Pengalusan, Serayu Larangan, dan Binangun, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Presiden Jokowi Langsung Jalani Karantina Mandiri Seusai dari Luar Negeri

Kompol Pujiono menjelaskan, mulanya, Satresnarkoba berhasil menangkap IF pada Minggu, 24 Oktober 2021 di kediamannya.

"Setelah satu tersangka diamankan kemudian petugas menangkap kembali dua orang lainnya berinisial AS dan ASP. Dua orang tersebut berperan membantu tersangka IF menjual obat terlarang," jelasnya.

Baca Juga: Jenazah Vanessa Angel dan Febri Ardiansya Akan Dimakamkan Hari Ini Selepas Sholat Jumat

Para pelaku mengatakan, mereka nekat menjual obat terlarang tergiur keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah