Oknum Polisi Polres Purbalingga Terjerat Kasus Sabu-sabu, Hanya Divonis 6 Bulan

- 24 November 2021, 19:33 WIB
BNNK Purbalingga saat menggelar press conference pengungkapan anggota Polres Purbalingga tersangkut kasus sabu-sabu, pada Bulan Agustus 2021.
BNNK Purbalingga saat menggelar press conference pengungkapan anggota Polres Purbalingga tersangkut kasus sabu-sabu, pada Bulan Agustus 2021. /Kurniawan./

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap menggunakan hukum yang berlaku.

Saat ini terdakwa yang merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga itu sudah menjalani persidangan.

"Saat ini sudah mulai disidangkan, kita tunggu saja hasil inkrah pengadilan," katanya, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Erick Tohir Minta ke Pertamina agar Toilet di SPBU Gratis

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan mengatakan bahwa pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) sudah dilakukan Oktober lalu.

Oknum anggota polisi berinisial WS itu dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Saat ini sudah menjalani tiga kali sidang di PN Purbalingga. Pelimpahan sekitar pertengah Oktober lalu, sekarang sudah tiga kali sidang," ungkapnya.

Baca Juga: Gedung Korpri Purbalingga akan Disulap menjadi MPP Tahun Depan

Dalam kasus tersebut, selain WS, satu terdakwa lainnya yakni wiraswasta berinisial SP.

Berbeda dengan WS, SP diganjal pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x