Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna kuning dengan berat ± 62 gram, 1 bungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna pink dengan berat ± 61 gram, 1 bungkus batang kering diduga ganja dalam bungkus kertas dengan berat ± 12 gram, 6 paket daun kering diduga ganja dalam bungkus plastik klip bening dengan berat ± 28 gram dalam dus HP Realme, 2 paket daun kering diduga ganja dalam bungkus Plastik klip bening dengan berat ± 9 gram dalam kotak Box bening, tujuh linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 4 gram dalam bungkus rokok, 3 linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 2 gram dalam bungkus rokok signature.
"Selain itu diamankan juga uang hasil penjualan ganja sebesar Rp. 350 ribu, alat hisap ganja, timbangan digital kartu ATM dan satu telepon genggam," jelasnya.
Baca Juga: Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Purbalingga Tercatat 20.283
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkasnya.***