Lensa Purbalingga - Pertandingan persahabatan sepakbola antara salah satu Desa di Kecamatan Bobotsari dan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada 14 Agustus 2021 lalu berujung pada kasus pidana.
TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga dilaporkan oleh FB, lawan tanding klub mereka dengan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan.
Baca Juga: Yosep Win Puji Purnomo Pimpin Kembali Pengcab Forki Purbalingga
Kuasa Hukum TG, Aan Rohaeni menjelaskan, dalam pertandingan tersebut, FB menekel IW. Tak terima dikasari, IW langsung berdiri dan menanduk FB.
"Kedua klub sudah berusaha melerai dan menahan FB dan IW. Akan tetapi IW yang masih emosi terlepas dan menendang FB satu kali," ujar Aan kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.
Baca Juga: Satu Kecamatan di Lumajang Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Seusai pertandingan, IW berusaha berkomunikasi dengan rekan setim FB.
Namun, FB malah berteriak menanyakan siapa IW dan tinggal di mana.
"TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkam mukanya ke muka FB sambil berkata 'sudahlah mas jangan diperpanjang'. Namun FB terus berteriak dan mengatakan 'aku ini polisi'," kata Aan.
Baca Juga: Truk Bermuatan Pakan Ternak Seberat 9 Ton Terguling di Pengadegan Purbalingga
Aan menjelaskan, pada saat itu IW mengatakan bahwa di lapangan tidak ada jabatan, yang ada adalah pemain sepakbola yang bertanding.
"Pihak keluarga pelapor dan terlapor sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa (kades) setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai, tapi ternyata terus berlanjut," kata Aan.
Baca Juga: Miris! Ada 20.283 Anak Putus Sekolah di Kabupaten Purbalingga
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan membenarkan kasus tersebut.
"Ada dua orang yang kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya.
Baca Juga: Akun Facebook Sinta Malik Menyayangkan Teamplate Hari Disabilitas Yang Dibuat Dinkominfo Purbalingga
Dia menambahkan, kasus tersebut juga telah masuk ke tahap I atau berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tambahnya.
Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional, Ini Kata Bupati Purbalingga
Kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-.***