Permohonan Penangguhan Penahanan Pemain Bola di Purbalingga Dikabulkan Hakim, Ini Alasannya

- 18 Januari 2022, 21:25 WIB
Suasana ruang persidangan saat keluarga terdakwa merasa senang saat Majelis Hakim PN Purbalingga mengabulkan penangguhan penahanan, Selasa 18 Januari 2022.
Suasana ruang persidangan saat keluarga terdakwa merasa senang saat Majelis Hakim PN Purbalingga mengabulkan penangguhan penahanan, Selasa 18 Januari 2022. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purbalingga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho terdakwa kasus penganiayaan saat pertandingan sepakbola, di wilayah Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

Dengan demikian, setelah permohonan penangguhan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Purbalingga saat persidangan, mereka berdua dapat menghirup udara segar dan kembali berkumpul berdama keluarganya.

"Tadi saat persidangan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kuasa hukum ajukan," kata Darbe Tias Waskita kuasa hukum terdakwa, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Purbalingga Akibatkan Pohon Tumbang Atap Rumah Rusak

Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Purbalingga, Mochammad Umaryadi menyampaikan, dikabulkannya permohonan penangguhan sudah sesuai prosedur.

Masing-masing terdakwa memberikan jaminan, yakni berupa uang sejumlah Rp 10 juta. Uang tersebut melalui rekening bank, atas nama kuasa hukum dilanjutkan ke pihak Pengadilan.

"Memang riskan dan pasti ada anggapan dari masyarakat karena uang bisa bebas. Tapi ini bukan bebas, tapi ditangguhkan," katanya.

Baca Juga: Mobil Tabrak Motor hingga Masuk Rumah di Purbalingga, Begini Kronologinya

Selain itu, orang tua terdakwa Teguh dan istri Apri juga sudah manjamin terdakwa tidak akan kabur dan akan menghadirkan terdakwa saat ada sidang lanjutan.

"Terdakwa Teguh dijamin oleh ayahnya, sedangkan terdawka Apri dijamin oleh istrinya," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x