Lensa Purbalingga - Aparat Kepolisian Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku pencurian alat pemanas kandan ayam berikut barang buktinya.
Pelaku terdeteksi oleh aparat kepolisian Polres Purbalingga setelah menjual barang curiannya secara online di media sosial.
"Pelaku berinisial SN (39) warga Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Covid Mereda, Wisata Purbalingga Optimis Bangkit
Pelaku melancarkan aksinya di kandang ayam milik Rosi Triyadi (22) di wilayah Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.
Korban mengetahui terjadi pencurian pada 6 Januari 2022 saat datang ke kandang ayam miliknya menunggu ayam datang untuk mengisi kandang.
Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Pemain Bola di Purbalingga Dikabulkan Hakim, Ini Alasannya
Namun saat sampai di kandang, ia mendapati delapan unit alat pemanas sudah dalam keadaan hilang.
"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 5 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," terangnya.
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Purbalingga Akibatkan Pohon Tumbang Atap Rumah Rusak