Lensa Purbalingga - Terungkap sejumlah toko modern dan supermarket di Kabupaten Purbalingga tidak memajang produk minyak goreng tapi menyimpan di gudang.
Hal tersebut diketahui saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga melakukan monitoring ke sejumlah toko modern dan supermarket, Jumat 21 Januari 2022.
"Saat kami baru datang semua toko tidak ada yang mendisplay. Ternyata di gudang ada sejumlah minyak goreng, alasannya barang baru datang," kata Kabid Perdagangan Dinperindag Purbalingga Wasis Pambudi.
Setelah terbongkar, dinas memerintah pihak toko untuk mendisplay stok minyak goreng yang tersedia. Sebab perbuatan itu dapat menjadi potensi pelanggaran.
"Saat ini kita pembinaan dulu, teguran lisan kecuali sudah terlalu lah (bisa lebih berat, red) itu paling pembinaan dulu," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Desa Galuh PurbaIingga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Wasis menambahkan, pemerintah pusat telah menetapkan satu harga untuk minyak goreng, baik jenis sederhana sampai premium, sejak Rabu 19 Januari 2022.
"Sementara ini kebijakan itu berlaku di toko ritel modern dan supermarket," imbuhnya.
Baca Juga: DBD Makan Korban, Dinkes Purbalingga Lakukan Fogging di Desa Ketawis