Tahun Ini Aparatur Desa di Purbalingga Bisa Gajian Bulanan

- 25 Januari 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi, Tahun Ini Aparatur Desa di Purbalingga Bisa Gajian Bulanan.
Ilustrasi, Tahun Ini Aparatur Desa di Purbalingga Bisa Gajian Bulanan. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Tahun 2022 Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Purbalingga dipastikan bisa menerima penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Pandi saat paparan Sosialisasi DD dan ADD 2022, Selasa 18 Januari 2022 lalu di Ruang Rapat Bupati.

"Sebelumnya, karena tahapan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) per termin, maka siltap pemdes di Purbalingga tak bisa tiap bulan," ungkapnya.

Baca Juga: ASN di Jajaran Setda Purbalingga Disuntik Vaksinasi Booster

Pandi menjelaskan, penyaluran ADD tahun 2022 juga sedikit berbeda dengan 2021. Penyaluran kali ini dilakukan sebanyak 12 termin atau dicairkan per bulan dari yang biasanya 3 termin.

"Sasaran penggunaan ADD, yaitu untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat, Penanggulangan bencana, keadaan darurat mendesak desa," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Omicorn, Kadinkes Minta Gedung eks SMP N 3 Purbalingga Kembali Jadi Tempat Isolasi

Tahun ini ADD dan Dana Desa (DD) yang diteriima Kabupaten Purbalingga total Rp 367,9 miliar. Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp 120.563.476.000 dan DD Rp 247.368.204.000.

“Untuk DD naik sebesar Rp 484,8 juta. Sedangkan ADD tahun 2022 naik sebesar Rp 1,5 miliar, kenaikan ini dibagi merata untuk 224 desa,” rincinya.

Baca Juga: Bupati Tiwi Berharap Ketua RT di Purbalingga Ikut Mengawal Pendataan Kemiskinan di Wilayahnya

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x