Lensa Purbalingga - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan camat Purbalingga, Raharjo Minulyo terus bergulir.
Sampai saat ini, sidang sudah masuk tahap tuntutan. JPU Kejari Purbalingga Fahmi Idris, menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
"Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa diancam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ditambah dengan denda Rp50 juta, subsidiar 3 bulan kurungan,” katanya.
Baca Juga: Ini Dia Fitur yang Dimiliki Whatsapp Aero, Salah Satunya Tersedia Berbagai Tema dan Sticker Gratis
Disampaikan, terdakwa juga telah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp110.115.446.
"Uang titipan dari terdakwa pada rekening Kejaksaan Negeri Purbalingga di Bank BNI Cabang Purbalingga, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara, sebesar Rp120.000.000," terangnya.