Lensa Purbalingga - Dua terdakwa kasus penganiayaan saat pertandingan sepakbola, di wilayah Kecamatan Mrebet, Purbalingga mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa kasus penganiayaan dalam pertandingan sepakbola di Purbalingga, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho dituntut 3 bulan 2 hari penjara.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho bersalah serta menuntut kedua terdakwa 3 bulan penjara 2 hari," kata JPU, Fahmi Idris di ruang sidang Pengadilan Negeri Purbalingga, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Curi 18 Unit Handphone, Warga Petanahan Kebumen Ditangkap Polisi
JPU Fahmi dalam kesempatan tersebut menerangkan bahaw kedua terdakwa terbukti bersalah dan dikenakan pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kedua terdakwa terdakwa Teguh dan Apri, dituntut penjara selama 3 bulan 2 hari dikurangi masa tahanan," ungkapnnya.
Baca Juga: Diterjang Hujan Angin, Dua Rumah dan Kandang Kambing di Purbalingga Rusak Parah
JPU Fahmi mengatakan, ada hal yang memberatkan bagi terdakwa karena menyampaikan hal yang tidak jujur dalam persidangan.
Namun beberapa hal menjadi yang meringankan, di antaranya adalah bersikap kooperatif, dan sopan, serta mengakui kesalahannya.
"Ada hal yang meringkan kedua terdakwa, diantaranya mereka bersikap sopan dan koperaktif," imbuhnya.