Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menginstruksikan, agar pemerintah Desa di Purbalingga menyediakan tempat karantina khusus untuk para pemudik.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Gubenur Jawa Tengah, guna mencegah penularan Covid-19 yang kemungkinan dibawa dari para pemudik dari daerah zona merah.
“Desa kami harap untuk menyiapkan ruang karantina tersendiri bagi pemudik, yang dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai,” kata Bupati Tiwi saat memimpin rapat virtual dengan para Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Purbalingga, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (14/4).
Baca Juga: 5 Rumah Sakit Di Purbalingga Dapat Bantuan APD
Tempat karantina tersebut, lanjut Tiwi, berguna untuk menampung selama 14 hari para pemudik atau Orang Dalam Pemantauan (ODP), agar virus yang kemukingan terbawa, tidak terlanjur meluas di rumah keluarganya yang ada di kampung.
Tiwi pun meminta, bahwa gelang identitas bagi pemudik, untuk tidak distigma negatif.
“Juga jangan ada stigma negatif ke perawat yang menangani Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: DINDUKCAPIL Purbalingga Imbau Masyarakat Taati aturan Protokol Kesehatan
Sementara itu, para Kades dan Kepala Kelurahan diharapkan harus masif melalui posko untuk memantau pemudik, khususnya dari kota besar zona merah covid/episentrum sebaran Covid-19.
Untuk itu, Dana Desa (DD) juga saat ini bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.