DPRD Purbalingga Gelar Public Hearing Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pekan Depan Ditetapkan

- 11 Februari 2022, 21:28 WIB
Suasana public hearing Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga, Jumat 11 Februari 2022.
Suasana public hearing Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga, Jumat 11 Februari 2022. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Purbalingga akan menjadi Perda pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus VIII Imawan Taqiudin dan Wakil Ketua Puput Adi Purnomo, saat melaksanakan public hearing di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga.

"Pekan depan, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Purbalingga Ditetapkan," katanya usai public hearing, Jumat 11 Februari 2022.

Baca Juga: Viral! Tabrakan Motor vs Motor di Kejobong Purbalingga, Motor Ringsek Korban Dilarikan Rumah Sakit

Imawan menyampaikan, public hearing dilaksanakan guna mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat.

"Sehingga saat ditetapkan menjadi Perda sudah sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Ingat! Lelang Proyek GOR Indoor Purbalingga Jangan Anjlok, Nawar Dibawah Harga Akan Digugurkan

Public hearing dihadiri Asisten Sekda bidang Ekonomi Pembangunan Drs Agus Winarno, Bagian Hukum Setda serta beberapa OPD.

Hadir juga dalam acara tersebut dari unsur masyarakat, para investor dan pengusaha seperti APINDO, REI serta LSM.

"Pada saat publik hearing banyak masukan dari semua peserta agar Raaperda Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung segera ditetapkan," ungkapnya.

Baca Juga: Sungai Klawing Meluap, Talud Sepanjang 26 Meter di Desa Penaruban Purbalingga Ambrol, Satu Rumah Ngungsi

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menyampaikan, setelah ini, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda di rapat paripurna DPRD pada Jumat 18 Februari mendatang.

"Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu yang masuk dalam 13 Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda tahun 2022," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x