Diceraikan Istri, Seorang Pria di Purbalingga Bakar Barang Mantan Istrinya

- 18 Februari 2022, 13:35 WIB
SM warga Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga yang bakar barang mantan istri ditangkap polisi.
SM warga Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga yang bakar barang mantan istri ditangkap polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Diceraikan istri, SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga membakar barang mantan istri.

Hal ini dilakukan warga Cipaku Purbalingga lantaran kesal karena diceraikan istrinya. Akibatnya, SM ditangkap polisi.

"Kejadiannya bulan November 2021. Namun pelaku berhasil ditangkap, Selasa 8 Februari 2022," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Jumat 18 Februati 2022.

Baca Juga: Purbalingga Gandeng Banyumas dan Pemalang Masbalang Kembangkan Pariwisata di Jateng Barat

Peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya Mail Fitriani (40) di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis 11 November 2021.

Saat itu tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban. Tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa.

"Barang yang dikeluarkan kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," terangnya.

Baca Juga: Covid-19 Terus Naik, Kecamatan Kalimanah Penyumbang Tertingga Kasus Aktif Covid-19 di Purbalingga

Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar.

"Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x