Purbalingga Berlakukan Jam Malam guna Percepatan Penanggulangan Covid-19

- 15 Mei 2020, 19:45 WIB
BUPATI Tiwi bersama Sekda ajak jajaran OPD untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada jajaran ASN dibawahnya./dok humas Pbg
BUPATI Tiwi bersama Sekda ajak jajaran OPD untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada jajaran ASN dibawahnya./dok humas Pbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang juga ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/9485 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Jam Malam, yang diberlakukan sejak Kamis (14/5).

Surat edaran tersebut dikeluarkan, dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, dan ditujukan kepada anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, para camat, para kepala desa/lurah.

Sedangkan untuk pemberlakuan jam malam, berlaku di seluruh wilayah Purbalingga mulai pukul 22.00 sampai 03.00 wib.

Baca Juga: Pelaksanaan Zakat, Baznas Purbalingga Berhasil Menghimpun Rp. 20 Juta Lebih

Sementara itu, seluruh aparat keamanan dan tim gugus tugas di semua tingkatan diminta untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif melalui berbagai media, dan cara guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang penetapan dan pemberlakuan jam malam.

Selain itu, Tim gugus tugas disemua tingkatan, juga diminta untuk melakukan patroli, pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap warga yang melanggar ketentuan.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dihadapan pimpinan OPD usai pengumpulan zakat di pendopo Dipokusumo Jumat (15/5), menyampaikan pemberlakuan jam malam ini, karena jumlah penderita corona di Purbalingga terus bertambah.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Tentang Panduan Takbir Dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19

Dari laporan yang diterima, sampai hari ini positif corona sudah mencapai angka 49 kasus.

Bahkan, Kabupaten Purbalingga masuk dalam wilayah zona merah, karena menempati ranking 5 se Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x