Hingga 28 Februari 2022, Purbalingga Bersatatus PPKM Level 3

- 26 Februari 2022, 08:24 WIB
Penyemprotan udara dengan eco enzyme oleh sejumlah relawan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Penyemprotan udara dengan eco enzyme oleh sejumlah relawan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Purbalingga masuk ke level 3.

PPKM level 3 di Purbalingga mendasari Inmendagri nomor 12 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 22 Februari 2022 hingga tanggal 28 Februari 2022.

“Kabupaten Purbalingga berstatus PPKM level 3. Sehingga, ada sejumlah pembatasan terhadap kegiatan masyarakat,” kata Kepala BPBD Purbalingga, Umar Fauzi, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Kwarcab Purbalingga Gelar Kursus Pengelolaan Dewan Kerja (KPDK)

Ia mengungkapkan, pembatasan kegiatan itu diantaranya pembelajaran bagi lembaga pendidikan, bisa dilakukan Pemberlajaran Tatap Muka Terbatas (PTM-T) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), PJJ.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

“Serta, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” katanya.

Baca Juga: Sosialisasi Tambang di Desa Banjaran Purbalingga Ditunda, Ini Penjelasannya

Kepala SMP Negeri 1 Purbalingga, Runtut Pramono menjelaskan, PJJ dipilih untuk pembelajara siswanya.

Ketentuan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x