Sesuai ketentuan undang undang, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporannya kepada BPK.
Baca Juga: Purbalingga Berlakukan Jam Malam Guna Percepatan Penanggulangan Covid-19
Pihaknya, lanjut Ayub, mempunyai waktu 2 bulan untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan laporannya kepada lembaga legislatif dan pimpinan daerah.
Hal tersebut dilaksanakan menggunakan Standart Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No 1 Tahun 2017.
“Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyimpulkan opini atas laporan keuangan Kabupaten Purbalingga, Kudus dan Wonogiri adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” bebernya.
Baca Juga: Luncurkan 'Jujag-jujug', Tawarkan Kemudahan Belanja Saat Pendemi Covid-19 Di Purbalingga
Sementara Bupati Tiwi, mewakili tiga kabupaten penerima Opini WTP BPK menyatakan, penghargaan setinggi-tinggi kepada BPK, khususnya kepada tim pemeriksan LKPD yang melakukan pemeriksaan dengan mengedepankan protokol penanganan Covid-19.
“Tim pemeriksa BPK bahkan melakukan pemeriksaan jarak jauh, akan tetapi seluruh pemeriksaan dilakukan dan berjalan dengan baik dan lancar.” kata Tiwi.
Ia juga mengungkapkan rasa terimakasih atas segala masukan dan koreksi, serta langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan tim pemeriksa selama ini untuk ketiga kabupaten.
Baca Juga: Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pemkab Purbalingga Buka Layanan Khusus Layani Aduan