Enam Kali Beraksi, Dua Pencuri Pompa Air di Desa Slinga Diamankan Polisi

- 26 Mei 2020, 02:05 WIB
Satu tersangka pencuri pompa air di Desa Slinga Kecamatan Kaligondang setelah diamankan Anggota Polsek Kaligondang Polres Purbalingga, Senin (25 Mei 2020)
Satu tersangka pencuri pompa air di Desa Slinga Kecamatan Kaligondang setelah diamankan Anggota Polsek Kaligondang Polres Purbalingga, Senin (25 Mei 2020) /

Lensa PurbaIingga - MNF warga Desa Arenan dan DS warga Desa Slinga tidak bisa berkutik saat anggota Unit Reskrim Polsek Kaligondang Polres Purbalingga meringkusnya.

Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pencurian pompa air milik Poniman warga RT 3, RW 4 Desa Slinga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan, Senin (25/5/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan anggotanya setelah mendapatkan laporan dari Korban pada Sabtu (23/5).

Baca Juga: Polres Purbalingga Musnakan Ribuan Botol Miras Dan Petasan

Anggota yang mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui kemudian diamankan berikut barang buktinya.

"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 4 buah mesin pompa air," katanya.

Menurut Mahudi, dalam melakukan aksinya modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan mencari mesin pompa air yang lokasinya jauh dari rumah.

Setelah menemukan, keduanya kemudian mengambilnya dengan cara memotong kabel dan membengkokan pipa hingga patah.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, pencurian pompa air sudah dilakukan sebanyak enam kali. Semuanya dilakukan di Desa Slinga Kecamatan Kaligondang.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Purbalingga Kembali Semprotkan Disinfektan Di Jalan Protokol

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu tersangka sudah ditahan, sedangkan satunya karena masih dibawah umur kita lakukan prosedur sesuai ketentuan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Acaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x