Lensa Purbalingga - Tiga pengedar sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, Satresnarkoba Polres Purbalingga menyita 17,11 gram sabu dan 8 butir ekstasi.
"Ketiga tersangka, Alung, RS dan SS warga Purbalingga. Dari Alung diamankan 11 gram sabu dan 8 butir ekstasi. Dari 2 tersangka lainnya 6,11 gram sabu," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan dalam pers rilis hasil Operasi Bersinar Candi 2022 di halaman Mapolres, Selasa 8 Maret 2022.
Kapolres menyampaikan, tersangka Alung merupakan residivis kasus yang sama. Dia pernah dihukum pada 2020 selama 20 bulan. Baru keluar Juni 2021 lalu.
Modus operandinya, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masuk DPO.
"Barang haram tersebut kemudian dia bagi menjadi paket kecil-kecil dan dijual lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Mengenali Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan denda minimal 1 miliar," imbuhnya.