Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda ini Diamankan Polisi

- 1 Juni 2020, 22:46 WIB
Tersangka REF digelandang Satresnarkoba Polres Purbalingga
Tersangka REF digelandang Satresnarkoba Polres Purbalingga /

Lensa Purbalingga - REF (24) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, PurbaIingga dibekuk Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

"Pelaku kita amankan di tepi jalan raya Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari Purbalingga pada 28 Mei 2020. Saat digeledah ditemukan 1 gram sabu dalam tasnya," kata Kasat Satresnarkoba Polres Purbalingga Iptu Mufti Is Efendi dalam rilisnya, Senin (1/6).

Diungkapkan, tersangka mendapatkan sabu secara online melalui WhatsApp. Sedangkan sabu yang sudah dibeli rencananya akan digunakan untuk konsumsi sendiri.

Baca Juga: Tak Memakai Masker, 6 Orang Warga Purbalingga Dikarantina di Gedung Korpri

"Tersangka mengaku sudah tiga kali menggunakan sabu. Saat diamankan merupakan pembelian ketiganya dari penjual yang berbeda-beda," ujarnya.

Mufti menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait nomor penjualnya.

Kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penjual narkoba yang memasok barang haram kepada konsumen di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Teror Pocong Resahkan Warga, Kapolsek Kutasari, Itu Hanya Isu.

"Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamaan hukuman pasal tersebut antar 4 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.(Wan)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x