Lensa Purbalingga - Para pelaku usaha atau pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebaiknya segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS ini.
Pembuatan NIB secara online dengan melakukan pendaftaran melalui laman www.oss.go.id tentu mempermudah para pelaku dan pemilik UMKM tanpa harus datang langsung ke kantor.
Baca Juga: Ternyata, Dulu Pernah Ada Pabrik Gula dan Tembakau Terbesar di Purbalingga
Adanya NIB diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id.
Syarat membuat NIB cecara online, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat email serta nomor telepon yang aktif yang aktif
Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu Anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).
Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS Kunjungi laman https://oss.go.id/ Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil" Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.