Agar Merek Punya Kekuatan Hukum, Begini Cara Daftarkan Secara Online

- 15 Maret 2022, 11:05 WIB
Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga saat Launching Produk Lokal, Kamis 6 Agustus 2020 lalu.
Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga saat Launching Produk Lokal, Kamis 6 Agustus 2020 lalu. /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebenarnya perlu mendaftarkan merek. Karena selain mematenkan identitas produk, pendaftaran merek juga memberi kepastian hukum atas usaha yang dijalankan.

Ketika merek terdaftar, pelaku UMKM sudah memiliki kekuatan hukum dan sulit bagi orang lain untuk mengklaim merek yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Ternyata, Dulu Pernah Ada Pabrik Gula dan Tembakau Terbesar di Purbalingga

Dengan demikian, pelaku UMKM bisa fokus untuk mengembangkan bisnis. Mendaftarkan merek saat ini bukanlah perkara sulit.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Instagram menjelaskan, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs merek.dgip.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 15 Maret 2022: Leo Jangan Terlalu Berharap, Sagitarius Diliputi Perasaan Tak Nyaman

Begini tahapan mendaftarkan merek dagang secara online di DJKI Kemenkumham: Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id

Tunggu email balasan untuk aktivasi akun Masukkan username dan password, pilih permohonan online Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI

Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu: Label merek Tanda tangan pemohon Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil) Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai

Baca Juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Cabang Banyumas Peringati Hari Ginjal Sedunia

Permohonan akan diterima DJKI Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya.

Pelaku UMKM juga dapat mengurus pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek di sini.

Informasi lebih lengkap dapat disimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152. Sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 15 Maret 2022: Aries Kendalikan Ego! Taurus Komunikasi Berjalan Mulus

Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak bisa didaftarkan.

 

 

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah