Lensa Purbalingga – Pendidikan kepramukaan merupakan suatu proses pendidikan yang progresif dalam bentuk kegiatan menarik, menantang, menyenangkan, sehat, terarah, praktis, dan berkesinambungan di alam terbuka dengan menggunakan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. Kegiatan tersebut didukung dan dibina oleh anggota dewasa yang bekerja secara sukarela dengan penuh tanggungjawab.
Kehadiran anggota dewasa di antara kaum muda baik secara langsung maupun tidak langsung sangat diperlukan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 17 Maret 2022: Gemini Dituntut Lebih Fokus, Cancer Punya Bakat Terpendam
Agar mereka dapat berperan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka disusunlah kebijakan pengelolaan dan pengembangan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka yang diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (SK Kwarnas) Nomor 201 Tahun 2011.
Dijelaskan dalam SK Kwarnas tersebut bahwa fungsi anggota dewasa dalam pendidikan kepramukaan adalah sebagai Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Pamong Satuan Karya, Instruktur, Andalan Kwartir, Anggota Majelis Pembimbing, Anggota Pimpinan Satuan Karya, dan anggota Gugus Darma.
Setiap fungsi memiliki tugas, wewenang, dan tanggungjawab sesuai dengan kedudukannya baik di kwartir maupun di satuan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 17 Maret 2022: Aries Capai Segala Ambisi, Taurus Hadapi Situasi Menantang
Pengelolaan dan pengembangan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka merupakan suatu siklus kehidupan yang dimulai dari awal pengabdian sampai dengan purna tugas.