Tangkap Pengedar Pil Koplo di Purbalingga, Polisi Amankan Ratusan Butir

- 18 Maret 2022, 12:45 WIB
Tersangka pengedar pil koplo di Purbalingga ditangkap polisi.
Tersangka pengedar pil koplo di Purbalingga ditangkap polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang pengedar obat terlarang jenis Hexymer (pil koplo) ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Dari tangan tersangka pengedar pil koplo, anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan ratusan butir Hexymer.

"Dari tangan tersangka diamankan 36 paket pil koplo. Dalam satu paket berisi 10 butir, total 360 butir obat terlarang," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Muhammad Muanam, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Polres Purbalingga Akan Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Minyak Goreng

Tersangka yang diamankan berinisial YRF (24) karyawan swasta warga Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga.

"Ia diamankan di wilayah Desa Sokawera, Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga, Rabu dini hari 2 Maret 2022," ucapnya.

Baca Juga: Selama OKC 2022 di Polres Purbalingga, 1168 Orang Melanggar Tak Ditilang

Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan yaitu, tersangka membeli obat terlarang dari seseorang di Purwokerto.

Kemudian obat terlarang tersebut dijual lagi dan diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka sudah dua tahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Selain mengedarkan ia juga sebagai pemakai," katanya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x