Lensa Purbalingga - Pertanyaan yang kerap terdengar dikalangan pengemudi adalah siapa yang harus didahulukan ketika berpapasan kendaraan lain di tanjakan, yang sedang naik atau yang turun?
Untuk para pengemudi yang belum tahu, ini jawabannya. Memberikan prioritas kepada kendaraan yang ingin menanjak sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 111, yang berbunyi:
Baca Juga: Jutaan Serangga Malam Penuhi Jembatan di Sungai Klawing, Pengendara Motor Berjatuhan
“Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.”
Baca Juga: Sejumlah Rumah Warga Kelurahan Bancar Purbalingga Gugur Diterjang Derasnya Sunagau Klawing
Kendaraan yang ingin menanjak harus didahulukan dan mobil yang ingin turun harus memberi jalan. Sebab, kendaraan yang menanjak membutuhkan usaha mesin yang lebih besar dibanding kendaraan yang mau turun
Baca Juga: HFS Musim Kedua Miningkat Empat Kali Lipat Lebih Banyak dari Sebelumnya
Pengemudi yang sedang menanjak juga memiliki pandangan yang terbatas karena blind spot di atas tanjakan. Sedangkan pengemudi yang ingin turun memiliki pandangan yang lebih luas.