Nekat Curi HP di Kios Laundry, Seorang Sopir di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 25 Maret 2022, 20:38 WIB
Nekat Curi HP di Kios Laundry, Seorang Sopir di Purbalingga Ditangkap Polisi.
Nekat Curi HP di Kios Laundry, Seorang Sopir di Purbalingga Ditangkap Polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Su (41) seorang sopir warga Desa Bakeraksa, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga ditangkap Polisi.

Sopir tersebut ditangkap Polisi karena mencuri HP di tempat laundry wilayah Kelurahan Penambongan, Purbalingga.

"Tersangka kita tangkap 12 Maret 2022 berikut barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Lepas Kontingen Pesta Siaga Kwarda Jawa Tengah Bimwil Banyumas, Ini Pesan Ka Mabicab Purbalingga

Penangkapan tersangka berawal adanya laporan korban, Agus Supriyatin warga Penambongan Purbalingga, 7 Maret 2022.

Adanya laporan tersebut Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: BPIP dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan.

"Dari hasil penangkapan kita amankan barang bukti telepon genggam milik korban," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Jumat 25 Maret 2022

Gurbacov menambahkan, dari pemeriksaan tersangka juga mengaku telah melakukan penggelapan sepeda motor di Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara.

"Untuk dua kasus lainnya yang dilakukan tersangka, dilakukan juga proses hukum sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Baca Juga: Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung BTPKLWN di Purbalingga Mulai Disalurkan

Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah