Lensa Purbalingga - Kenaikan tarif parkir Pasar Segamas Purbalingga yang dilakukan oleh pengelola ternyata melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus dan Retribusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin, Rabu malam 13 April 2022 usai sidak parkiran Pasar Segamas Purbalingga.
"Atas intruksi Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Prariwi (Tiwi), malam ini kami menegur kepda pengelola, sekaligus menurunkan tarif parkir di Pasar Segamas," jelasnya.
Baca Juga: Berikut Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa dan Shalat Kabupaten Purbalingga, Kamis 14 April 2022
Johan menyampaikan, Pemkab sangat memahami ditengah kenaikan sejumlah barang kebutuhan pokok selama ramadan.
Kenaikan tarif parkir dikhawatirkan akan menambah beban pengeluaran pengunjung pasar dan mengurangi omset pedagang
“Oleh karena itu mengetahui adanya kenaikan tarif parkir, kami langsung mengambik sikap tegas,” tandasnya.
Baca Juga: Tarif Parkir Pasar Segamas Purbalingga Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Mengeluh dan Ancam Akan Demo
Diberitakan sebelumnya, Pengunjung dan pedagang Pasar Segamas Purbalingga mengeluh tarif parkir naik secara tiba-tiba pada hari ini, Rabu 13 April 2022.
Bahkan, akibat naiknya tarif parkir di Pasar Segamas ini, pedagang akan menggelar demo besok hari.