Terkuak, Ternyata Ini Alasan Empat Warga Gugat Bupati Purbalingga,Kadindikbud,Kepala SDN 4 Makam dan Kades

- 22 April 2022, 20:44 WIB
Kusa hukum mendampingi anak dari ahli waris menunjukan sertifikat bidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.
Kusa hukum mendampingi anak dari ahli waris menunjukan sertifikat bidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Gugatan lahan Gedung SDN 4 Makam Kecamatan Rembang, Purbalingga ditengarai adanya proses tukar guling yang tidak jelas.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Alex kepada wartawan, Kamis malam 21 April 2022.

"Ahli waris menuntut proses tukar guling lahan Gedung SDN 4 Makam Purbalingga. Sebab, pihaknya masih memegang sertifikat hak milik," katanya.

Baca Juga: Mau Mudik ke Purbalingga dan Sekitarnya? Ini Jalur Alternatif Via Pemalang yang Asyik

Disampaikan bahwa bidang lahan yang disangkakan sebagai tanah tukar guling masih satu wilayah di Desa Makam Purbalingga.

Terdiri dari dua bidang, yakni di Grumbul Seling dan Siduda. Namun pihak ahli waris sama sekali tidak mengetahui hal itu.

"Tanah hasil tukar guling ada berjejeran dengan bidang tanah ahli waris, namun mereka tidak tahu dan tidak pernah garap," terangnya.

Baca Juga: Mudik Lewat Purbalingga Tidak Ada Penyekatan, Tapi Simak Pengaturan Polisi Berikut

Alex menyampaikan, Kamis 28 April 2022 nanti, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga memasuki tahap pembacaan kesimpulan.

"Besok sidang kesimpulan, dulu kita dikalahkan lalu banding. Majelis hakim tinggi PN Semarang memutuskan, membatalkan hasil Putusan PN Purbalingga," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x