Lensa Purbalingga - Disperindag Kabupaten Purbalingga menggelar sidak barang dalam kemasan di sejumlah toko modern.
Hal ini dilakukan agar stok dan produk dalam kemasan yang ada di toko modern di Purbalinga terpantau identitas kadaluwarsanya.
Baca Juga: SGN Purbalingga, HSI, Klawing, Sukun dan Manggala Bagikan Ratusan Takjil dan Santunan Anak Yatim
Semua produk barang dalam kemasan yang terpajang di toko modern Purbalingga memiliki identitas masa kedaluwarsa.
"Hasil sidak tidak ditemukan produk kedaluwarsa, semua aman dan layak untuk dikonsumsi," kata Sekretaris Disperindag Purbalingga, Agung Widianto, Senin 25 April 2022.
Baca Juga: Kepergok Saat Beraksi, Maling Sepeda di Purbalingga Ditangkap Warga
Agung menyampaikan monitoring ini dilakukan untuk memantau ketersediaan stok dan juga kondisi barang kebutuhan pokok sebelum lebaran.
Tujuannya agar ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan barang kemasan di wilayah Kabupaten Purbalingga mencukupi jelang lebaran.
Baca Juga: Berikut Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa dan Shalat Kabupaten Purbalingga, Selasa 26 April 2022
Selain itu juga tidak ditemukan adanya pihak penjual, baik itu di toko modern dan pasar tradisional yang menjual bahan dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa.
“Hasil sementara belum ditemukan pedagang yang menjual barang dalam kemasan yang melanggar aturan,” ungkapnya.
Baca Juga: Aman! Lebaran, Purbalingga Dapat Tambahan 50 Ribu Tabung Elpiji 3 Kilogram dari Pertamina
Hanya saja dari pantauan, petugas menemui sejumlah toko yang masih menjual barang dalam kemasan yang sudah mendekati batas kedaluwarsa.
"Pihaknya meminta agar pemilik toko segera menurunkan barang tersebut dari etalase penjualan," tegasnya.***