Bisa Picu Kecelakaan Beruntun!, Jangan Pernah Buntuti Ambulans untuk Terobos Macet

- 28 April 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi Kendaraan Ambulan Sibulan
Ilustrasi Kendaraan Ambulan Sibulan /tabloidelemen.com/

Baca Juga: BI Purwokerto Sebar Rp3,32Triliun untuk Penukaran Uang di Empat Kabupaten

Aturan tersebut diatur dalam pasal 134 dan 135 UULLAJ.

Dalam Pasal 134 dijelaskan, bahwa ambulans termasuk dalam tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan.

 

 

 

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah