Baca Juga: BI Purwokerto Sebar Rp3,32Triliun untuk Penukaran Uang di Empat Kabupaten
Aturan tersebut diatur dalam pasal 134 dan 135 UULLAJ.
Dalam Pasal 134 dijelaskan, bahwa ambulans termasuk dalam tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan.