Siapa Saja Kelompok yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

- 1 Mei 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi tidak membayar zakat
Ilustrasi tidak membayar zakat /Pikiran Rakyat/

Lensa Purbalingga - Puasa ramadan dan Idul Fitri biasa dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah, dalam bentuk uang ataupun makanan.

Aturan membayar zakat fitrah tercantum dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diceritakan oleh Ibnu Abbas:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Baca Juga: Mudik Lewat Purbalingga Ada Bensin Gratis, Bengkel, Pijat hingga Tambal Ban di Rest Area Karangreja

Artinya: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).

Rasulullah ﷺ juga menjelaskan kelompok yang wajib bayar zakat dalam HR. Bukhari. Berikut penjelasannya:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Optimistis Target Investasi BKPM Rp 950 Miliar Tercapai

Artinya: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut di perintahkan untuk di keluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari).

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah